Kejaksaan Telaah Buku Membongkar Gurita Cikeas

[Senin, 28 December 2009]
Kejagung telah membentuk Tim Clearing House interdepartemen untuk membahas buku itu. Bibit S Rianto membenarkan aliran dana dari Djoko Tjandra ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian.
Kejaksaan Agung mengaku belum mengambil sikap atas beredarnya buku “Membongkar Gurita Cikeas : Dibalik Skandal Bank Century”. Buku yang dikarang George Junus Aditjondro berisi dugaan keterlibatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus Century. Ditenggarai beberapa yayasan yang dikelola keluarga Cikeas menjadi ‘mesin’ pencari dukungan politik dan dana dalam pemilu lalu.
”Kita belum tentukan sikap. Nanti kalau sudah dipelajari, akan dikomunikasikan,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Muhammad Amari, Senin (28/12).
Kejaksaan, tambah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat ini, tengah mengumpulkan staf ahli dalam berbagai bidang ilmu guna menelaah buku tersebut. ”Setelah dipelajari akan dikomunikasikan dengan instansi lainnya,” ujarnya. Namun Amari enggan membeberkan instansi mana saja yang akan dikomunikasikan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung, menurut Amari, sama sekali tidak mendapat arahan dari Cikeas. “Tidak ada. Jadi saya tegaskan tidak ada arahan atau desakan dari Cikeas,” sanggahnya. Namun sebagai aparat, tambah Amari, sudah selayaknya kejaksaan bersikap proaktif. “Kita proaktif sebagai salah satu tugas kita menjaga ketertiban umum,” ujarnya. Namun Amari buru-buru membantah bahwa upaya kejaksaan ini melanggar warganya untuk bebas berpendapat.
Meski sedang diteliti, Amari enggan memastikan perihal kapan kejaksaan akan mengambil sikap. “Tergantung staf nanti membaca buku ini. Mengambil sikap itu kan tidak seperti anak sekolah yang baca buku baru,” ujarnya. Tim, kata Amari akan bersikap hati-hati dalam menyikapi buku tersebut. Sehingga mesti dicari payung hukum yang akan dijadikan dasar dalam menyikapi buku tersebut. “Kita cari payung hukumnya. Saya belum bisa menjanjikan, mudah-mudahan minggu depan. Bisa dua atau tiga baru ada keputusan,” ujarnya.
Senada dengan Amari, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto mengatakan telah membentuk Tim Clearing House inter departemen. Tim ini terdiri dari Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Menkominfo, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, tim tersebut akan bekerjasama untuk melakukan kajian terhadap beredarnya buku Gurita Cikeas. Tolak ukurnya, jelas Didiek adalah apakah buku tersebut telah menganggu ketertiban umum. Seperti, merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan nasional, merugikan akhlak, dan meresahkan masyarakat.
Terpisah, mantan Jamitel Kejaksaan Agung, Syamsul Djalal berharap Presiden SBY tidak cepat berburuk sangka dalam merespon peredaran buku itu. “Belum apa-apa sudah langsung menanggapi ini fitnah, ini tidak benar,” ujarnya.
Sebaliknya, buku tersebut dapat digunakan untuk menguak kasus Century. “Dengan terbitnya buku ini apa yang bisa kita petik. Jadi bukan kekurangan buku ini. Bukan mencari apa kelemahannya, apa kesalahannya,” ujarnya. Syamsul meminta agar Presiden SBY berani bersikap jika anak buahnya memang terlibat dalam kasus Century. “Saya mohon kepada bapak presiden cepatlah tentukan sikap biar Bank Century ini cepat terungkap dari pada membias kemana-mana,” ujar mantan Jamintel era Jaksa Agung A.M Ghalib ini.
Meski mengaku belum mengetahui isi buku tersebut, namun Syamsul telah menkomfirmasi kepada pihak Kejaksaan Agung. Namun Kejagung mengaku belum mengetahui lebih detail. “Saya sudah tanya ke Kejagung, dan mereka bilang tidak tahu apa-apa. Saya dulu mantan Jamintel, kalau ada buku yang menyesatkan atau menyalahi hukum, baru itu akan dihentikan,” ujarnya.
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldri Pasha membantah bahwa Presiden bersikap reaktif atas buku ini. Presiden hanya mengaku prihatin, apalagi jika buku itu disusun tanpa pengumpulan data terlebih dulu. “Tetap cooling down saja,” kata Julian kepada hukumonline, Senin (28/12).
Meski didera dengan permasalahan buku ini, lanjut Julian, SBY tak berencana menempuh upaya hukum atau membuat ‘buku putih’ alias buku tandingan. Tapi, “Mungkin saja pihak yayasan (yang disebut dalam buku George) yang akan membuat klarifikasi dalam bentuk buku.”
Bibit benarkan isi buku
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto membenarkan aliran dana taipan Djoko Sugiarto Tjandra ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian yang masih terkait dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Itu memang ada," kata Bibit usai menyerahkan plakat tanda apresiasi KPK pada kelompok musik Slank, di markas band itu, Gang Potlot, Jakarta, Senin (28/12).
Menurut Bibit, informasi itu sudah pernah ia sampaikan pada penyidik Markas Besar Polisi beberapa waktu lalu. Kala itu dia disangka menyalahgunakan wewenang pada buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra. Dia melanjutkan, aliran dana itu terjadi karena hubungan pribadi dengan pribadi. Tidak ada kaitan dengan keuangan negara.
Oleh sebab itu, lanjutnya, ia meneken pencabutan surat pencekalan pada bos PT Era Giat Prima itu. Karena, KPK mengincar aliran uang dari Djoko Tjandra ke Artalyta Suryani yang saat itu mencoba menyuap sejumlah jaksa yang menangani BLBI, salah satunya Urip Tri Gunawan. Bibit menegaskan, temuan itu tidak ditindaklanjuti karena hubungannya individu dengan individu. Tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang dilakukan pejabat negara. "Kalau privat dengan privat kan nggak ada aturannya. Kita nggak bisa telusuri lebih jauh," tukasnya.
Terhadap pernyataan Bibit ini, Julian tak mau berkomentar banyak. “Kalau Pak Bibit bilang begitu, ya silahkan saja dikroscek.”
Seperti diketahui, buku “Membongkar Gurita Cikeas” diterbitkan oleh Galang Press Yogyakarta Rabu pekan lalu (23/12). Dalam salah satu bab di buku itu, George Aditjondro menyebutkan keterlibatan SBY dan keluarganya dalam kasus Century. Selain itu, George juga menyoroti Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian, Yayasan Puri Cikeas, dan Yayasan Mutu Manikam. Ketiga yayasan itu ditenggarai sebagai mesin pencari dana dan dukungan politik bagi Partai Demokrat dan SBY.
Tidak hanya itu, Gorge juga menyebutkan sejumlah nama pengusaha yang menyetor dana. Sebut saja Djoko Tjandra yang diduga telah menyetor dana sebesar AS$1 juta kepada Yayasan Kesetiakawanan pada Oktober 2009. Nah, inilah yang kemudian direspon oleh SBY.
Rfq/CR-8//credit by->hukum online
Kejaksaan Agung, menurut Amari, sama sekali tidak mendapat arahan dari Cikeas. “Tidak ada. Jadi saya tegaskan tidak ada arahan atau desakan dari Cikeas,” sanggahnya. Namun sebagai aparat, tambah Amari, sudah selayaknya kejaksaan bersikap proaktif. “Kita proaktif sebagai salah satu tugas kita menjaga ketertiban umum,” ujarnya. Namun Amari buru-buru membantah bahwa upaya kejaksaan ini melanggar warganya untuk bebas berpendapat.
Meski sedang diteliti, Amari enggan memastikan perihal kapan kejaksaan akan mengambil sikap. “Tergantung staf nanti membaca buku ini. Mengambil sikap itu kan tidak seperti anak sekolah yang baca buku baru,” ujarnya. Tim, kata Amari akan bersikap hati-hati dalam menyikapi buku tersebut. Sehingga mesti dicari payung hukum yang akan dijadikan dasar dalam menyikapi buku tersebut. “Kita cari payung hukumnya. Saya belum bisa menjanjikan, mudah-mudahan minggu depan. Bisa dua atau tiga baru ada keputusan,” ujarnya.
Senada dengan Amari, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto mengatakan telah membentuk Tim Clearing House inter departemen. Tim ini terdiri dari Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Menkominfo, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, tim tersebut akan bekerjasama untuk melakukan kajian terhadap beredarnya buku Gurita Cikeas. Tolak ukurnya, jelas Didiek adalah apakah buku tersebut telah menganggu ketertiban umum. Seperti, merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan nasional, merugikan akhlak, dan meresahkan masyarakat.
Terpisah, mantan Jamitel Kejaksaan Agung, Syamsul Djalal berharap Presiden SBY tidak cepat berburuk sangka dalam merespon peredaran buku itu. “Belum apa-apa sudah langsung menanggapi ini fitnah, ini tidak benar,” ujarnya.
Sebaliknya, buku tersebut dapat digunakan untuk menguak kasus Century. “Dengan terbitnya buku ini apa yang bisa kita petik. Jadi bukan kekurangan buku ini. Bukan mencari apa kelemahannya, apa kesalahannya,” ujarnya. Syamsul meminta agar Presiden SBY berani bersikap jika anak buahnya memang terlibat dalam kasus Century. “Saya mohon kepada bapak presiden cepatlah tentukan sikap biar Bank Century ini cepat terungkap dari pada membias kemana-mana,” ujar mantan Jamintel era Jaksa Agung A.M Ghalib ini.
Meski mengaku belum mengetahui isi buku tersebut, namun Syamsul telah menkomfirmasi kepada pihak Kejaksaan Agung. Namun Kejagung mengaku belum mengetahui lebih detail. “Saya sudah tanya ke Kejagung, dan mereka bilang tidak tahu apa-apa. Saya dulu mantan Jamintel, kalau ada buku yang menyesatkan atau menyalahi hukum, baru itu akan dihentikan,” ujarnya.
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldri Pasha membantah bahwa Presiden bersikap reaktif atas buku ini. Presiden hanya mengaku prihatin, apalagi jika buku itu disusun tanpa pengumpulan data terlebih dulu. “Tetap cooling down saja,” kata Julian kepada hukumonline, Senin (28/12).
Meski didera dengan permasalahan buku ini, lanjut Julian, SBY tak berencana menempuh upaya hukum atau membuat ‘buku putih’ alias buku tandingan. Tapi, “Mungkin saja pihak yayasan (yang disebut dalam buku George) yang akan membuat klarifikasi dalam bentuk buku.”
Bibit benarkan isi buku
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto membenarkan aliran dana taipan Djoko Sugiarto Tjandra ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian yang masih terkait dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Itu memang ada," kata Bibit usai menyerahkan plakat tanda apresiasi KPK pada kelompok musik Slank, di markas band itu, Gang Potlot, Jakarta, Senin (28/12).
Menurut Bibit, informasi itu sudah pernah ia sampaikan pada penyidik Markas Besar Polisi beberapa waktu lalu. Kala itu dia disangka menyalahgunakan wewenang pada buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra. Dia melanjutkan, aliran dana itu terjadi karena hubungan pribadi dengan pribadi. Tidak ada kaitan dengan keuangan negara.
Oleh sebab itu, lanjutnya, ia meneken pencabutan surat pencekalan pada bos PT Era Giat Prima itu. Karena, KPK mengincar aliran uang dari Djoko Tjandra ke Artalyta Suryani yang saat itu mencoba menyuap sejumlah jaksa yang menangani BLBI, salah satunya Urip Tri Gunawan. Bibit menegaskan, temuan itu tidak ditindaklanjuti karena hubungannya individu dengan individu. Tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang dilakukan pejabat negara. "Kalau privat dengan privat kan nggak ada aturannya. Kita nggak bisa telusuri lebih jauh," tukasnya.
Terhadap pernyataan Bibit ini, Julian tak mau berkomentar banyak. “Kalau Pak Bibit bilang begitu, ya silahkan saja dikroscek.”
Seperti diketahui, buku “Membongkar Gurita Cikeas” diterbitkan oleh Galang Press Yogyakarta Rabu pekan lalu (23/12). Dalam salah satu bab di buku itu, George Aditjondro menyebutkan keterlibatan SBY dan keluarganya dalam kasus Century. Selain itu, George juga menyoroti Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian, Yayasan Puri Cikeas, dan Yayasan Mutu Manikam. Ketiga yayasan itu ditenggarai sebagai mesin pencari dana dan dukungan politik bagi Partai Demokrat dan SBY.
Tidak hanya itu, Gorge juga menyebutkan sejumlah nama pengusaha yang menyetor dana. Sebut saja Djoko Tjandra yang diduga telah menyetor dana sebesar AS$1 juta kepada Yayasan Kesetiakawanan pada Oktober 2009. Nah, inilah yang kemudian direspon oleh SBY.
Rfq/CR-8//credit by->hukum online
Label: berita, freedownload
















<< Beranda