Administrator

loading pict...

Notaris Jawa Timur

di Kabupaten Kediri

click and follow me

   

Tentangmu

IP

Vidio


Privacy

Posted by: Administrator

  1. Semua konten/postingan/gambar boleh di sharing/copy paste di web/blog/forum lainnya dengan mencantumkan postednya/author, dengan demikian anda akan terbebas dari yang namanya "plagiat"
  2. Gunakan search engine untuk mencari kontent tersedia

Thanks guys

 Google Search Engine

Loading


   

MA Sarankan Prita Terima Tawaran Damai RS Omni International

[ Sabtu, 12 Desember 2009 ]
MA Sarankan Prita Terima Tawaran Damai RS Omni International
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyarankan Prita Mulyasari menerima tawaran perdamaian dari RS Omni International. Perdamaian itu otomatis akan menghapuskan gugatan kasus perdata. Selain itu, perdamaian bisa menjadi pertimbangan hakim dalam sidang kasus pidana.

''Kalau (gugatan perdata) dicabut, artinya tak ada lagi perkara. Kalau para pihak menganggap persoalan sudah selesai, pengadilan juga akan menganggap tidak ada persoalan,'' kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa di gedung MA kemarin (11/12).

Prita Mulyasari didakwa mencemarkan nama baik karena mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik (e-mail). Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus dia bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi Rp 312 juta kepada RS Omni.

Tapi, Pengadilan Tinggi (PN) Banten mewajibkan Prita membayar ganti rugi Rp 204 juta. Rinciannya, kerugian material kepada RS Omni Rp 164 juta dan kerugian immaterial Rp 40 juta. Selain itu, Prita diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, dokter Hengky Gozal selaku penggugat II Rp 10 juta, dan dokter Grace Hilza selaku penggugat III Rp 10 juta.

Bila menandatangani perjanjian damai yang ditawarkan Omni, terang Harifin, Prita tidak perlu melaksanakan putusan majelis hakim PT Banten. Sebab, perkaranya sudah dinyatakan selesai oleh kedua pihak. ''Kalau soal pidana, itu terserah jaksa (mau melanjutkan perkara atau menghentikan),'' tuturnya.

Bila proses perdamaian antara Prita dan Omni tidak terjadi, para pihak yang tidak puas atas putusan PT Banten bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi, yakni mengajukan kasasi ke MA. ''Kita (hakim, Red) tidak bisa menilai dari reaksi orang, lantas menyatakan salah atau tidak salah,'' katanya.

Harifin juga menegaskan, hakim kasasi di MA tak akan terpengaruh dukungan terhadap Prita dalam bentuk pengumpulan uang koin untuk membayar ganti rugi. Bila kasus itu dilanjutkan ke kasasi, hakim tetap akan memutus perkara secara independen.

''Keadilan dan simpati demi kemanusiaan itu dua hal yang berbeda. Orang mengumpulkan koin untuk membantu (membayar denda), silakan saja. Tetapi, hukum harus tetap berjalan,'' tegas Harifin.

Sebelumnya, Direktur RS Omni Bina Ratna menyatakan bahwa pihaknya segera meminta maaf kepada Prita Mulyasari. Rumah sakit itu juga beriktikad baik tidak melanjutkan kasus hukum dengan menawarkan draf perjanjian perdamaian sesuai mediasi Depkes.

Draf perjanjian damai itu masih dipertimbangkan Prita karena hanya menyangkut perkara perdata. Sementara perkara pidananya tetap berjalan. Prita khawatir perjanjian damai itu akan menjadi amunisi bagi RS Omni dalam persidangan kasus pidana.

RS Omni mengatakan tidak bisa menghentikan proses hukum pidana karena sudah dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan. Karena itu, RS Omni berharap agar perdamaian dengan Prita akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan kasus pidana.

Kabiro Depkes Budi Sampurna mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan Depkes terus berlanjut. Saat ini Depkes memperbaiki draf perdamaian Prita dengan RS Omni.

Menurut Budi, mencabut gugatan pidana atas Prita dirasa cukup sulit. Karena itu, Depkes berjanji bakal mengonsultasikan persoalan itu dan meminta masukan ahli hukum pidana dari berbagai universitas. ''Kami sedang berkonsultasi dengan ahli hukum pidana dari beberapa universitas. Mudah-mudahan ada titik terang,'' ujarnya di Depkes kemarin (11/12).

Budi menjelaskan, gugatan pidana RS Omni atas Prita cukup rumit. Karena itu, perdamaian gugatan pidana masih belum bisa dilakukan. ''Kami belum bisa merumuskan dengan tepat bagaimana pidananya. Tapi, Depkes akan mengupayakan yang terbaik.''

Apalagi, tambah Budi, pihak Prita terus berbicara kepada media terkait gugatan pidana kasus itu. Hal itu dinilai mempersulit proses perdamaian.

Sebagaimana diketahui, Depkes mengajukan draf perdamaian antara Prita dan RS Omni. RS Omni setuju dan bakal mencabut gugatan perdata. Namun, kuasa hukum Prita keberatan menandatangani draf perdamaian lantaran ada salah satu poin yang dinilai memberatkan. Poin itu menyebutkan, Prita tidak dapat berhubungan lagi dengan media massa setelah perkara selesai. Kuasa hukum Prita juga ingin perdamaian dilakukan satu paket antara pencabutan gugatan perdata dan pidana.

Hingga kini, kata Budi, Depkes belum menemukan jalan keluar. ''Sebab, mereka banyak bicara ke luar (media massa, Red). Saya kira, untuk keterbukaan, tidak apa-apa asal tak dipolitisasi. Mudah-mudahan persoalan ini bisa segera diselesaikan,'' ungkapnya.

Sementara itu, penggalangan koin bagi Prita terus berlanjut. Para relawan Koin untuk Keadilan, yang selama ini menggalang pengumpulan koin, berencana untuk menyerahkan kepada Prita Kamis pekan depan (17/12). Pengumpulan koin diakhiri pada 14 Desember.

''Setelah seluruh koin dihitung, malamnya kami serahkan kepada Prita,'' kata Yusro M. Santoso, relawan Koin untuk Keadilan, di posko pengumpulan Jalan Langsat, Jakarta, kemarin.

Yusro belum tahu jumlah koin yang terkumpul. Dia juga membantah bahwa jumlah koin sudah mencapai Rp 400 juta.

Yusro memastikan, seluruh koin itu tetap diserahkan kepada Prita meski nanti karyawan salah satu bank swasta nasional tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi pada RS Omni.

''Kami tetap memberikan koin dari masyarakat kepada Prita. Nanti terserah Prita,'' katanya.

Sudah Cabut Gugatan

Pihak RS Omni telah memastikan untuk mencabut gugatan perdata kepada Prita. Dalam jumpa pers kemarin, Direktur RS Omni Bina Ratna mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk berdamai dengan Prita. ''Meski Prita belum setuju dengan perdamaian, kami telah mencabut gugatan perdata dan sekaligus menghapuskan kewajiban Prita membayar denda ganti rugi,'' jelas Bina.

Dia menuturkan, RS Omni mengajukan damai itu tanpa embel-embel atau persyaratan. ''Bahkan, saya adalah orang pertama yang akan menjabat tangan (Prita, Red),'' ujarnya.

Menurut dia, rumah sakit melakukan perdamaian tanpa persyaratan yang dapat memberatkan Prita. Sejauh ini, kata dia, upaya damai telah dua kali dilakukan. Tapi, upaya pertama kandas. Setelah 1,5 tahun, giliran Departemen Kesehatan (Depkes) yang memfasilitasi mediasi Prita-RS Omni.

Dia tak membantah maraknya dukungan terhadap Prita membuat RS makin tertekan. Apalagi, pemberitaan berbagai media juga menyudutkan RS. ''Tekanan sudah pasti kami alami. Karena itu, kami beriktikad baik dan menyatakan tidak ingin memperpanjang masalah ini,'' tutur Bina.

Meski begitu, dia menyebut iktikad baik RS Omni belum ditanggapi positif oleh Prita. ''Kami akan ambil hikmahnya dan membuka pintu damai terhadap Ibu Prita Mulyasari. Saya selaku direktur RS Omni Internasional menyampaikan ini sebagai keputusan sepihak dari kami,'' tuturnya.

Bina menegaskan lagi, dalam masalah hukum antara RS Omni dan Prita Mulyasari, pihaknya mencabut gugatan perdata dan menghapuskan kewajiban membayar ganti rugi Rp 204 juta yang diputus PT Banten. ''Untuk kasus pidana yang sedang berjalan, prinsipnya kami sangat menghargai proses hukum. Kami berharap upaya yang kami lakukan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang pidana nanti,'' tuturnya.

Dia juga menanggapi imbauan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memboikot RS Omni. Bina minta kebijaksanaan DPD agar tidak memperpanjang persoalan dan tidak melakukan aksi boikot.

''Kami yakin DPD cukup bijaksana. Sebab, kalau ada pemboikotan, bisa sampai seribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan,'' katanya.

Prita Ingin Temui Pemilik RS Omni

Terpisah, Prita Mulyasari masih berkeinginan bisa menyelesaikan secara damai kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya atas RS Omni. Perempuan 32 tahun itu berharap bisa bertatap muka secara langsung dengan pemilik rumah sakit.

''Sebab, selama ini kan saya berhadapan dengan perusahaan. Pasti ada pemilik modal atau pemiliknya. Saya tidak tahu berhadapan dengan siapa,'' kata Prita di rumahnya, kawasan Bintaro Sektor 9, Tangerang.

Selama ini, yang mengajukan gugatan kepada Prita adalah manajemen RS Omni serta dua dokter yang pernah menanganinya, yaitu dr Grace dan dr Hengky. ''Dengan manajemen dan dokter (RS Omni), saya sudah kenal,'' ujarnya.

Prita berharap pemilik RS Omni lebih memiliki hati nurani untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dia ingin pemilik bisa menengahi dengan menghentikan kasus perdata dan pidana yang membelitnya. ''Alangkah baiknya duduk bersama antara manajemen, dokter, dan pemilik perusahaan. Yang saya inginkan hanya sikap kekeluargaan dari pemilik. Namanya pemilik, pasti punya kebesaran hati,'' ungkapnya.

Prita paham perkara pidana tidak bisa dihentikan begitu saja. Tapi, dia berharap setidaknya ada upaya dari RS Omni untuk menyatakan kepada hakim bahwa dirinya tak bersalah. ''Di sini ada dua perkara. Kenapa hanya perdatanya (yang dicabut), alasannya apa,'' katanya.

Prita juga berkeberatan dengan kalimat saling memaafkan yang tertuang di butir draf perdamaian. Kalimat itu mengandung unsur bersalah pada diri pribadi Prita. Jika damai, Prita berharap dibebaskan dari status salah di mata hukum. (noe/kit/jpnn/dwi)
credit by: Jawapos (Sabtu, 12 Desember 2009)

Label:

recently Post:


HTML is loading comments...

Tuker Pasang Link

Jika kamu suka tentang content content Plat-AG, Nitip cantumin link ini ke Web/Blog kamu yah, saya juga akan cantumkan web/blog kamu di halaman ini, cara pasang link Cukup copas (copy - paste) code dibawah ini, atau klick tombol block code lalu Copy (Ctrl+C) dan pastekan (Ctrl+V) ke web/blog kamu. Terima kasih

Loading Image

Advertizer
Valid XHTML 1.0 Transitional Valid CSS! license s