Administrator

loading pict...

Notaris Jawa Timur

di Kabupaten Kediri

click and follow me

   

Tentangmu

IP

Vidio


Privacy

Posted by: Administrator

  1. Semua konten/postingan/gambar boleh di sharing/copy paste di web/blog/forum lainnya dengan mencantumkan postednya/author, dengan demikian anda akan terbebas dari yang namanya "plagiat"
  2. Gunakan search engine untuk mencari kontent tersedia

Thanks guys

 Google Search Engine

Loading


   

Pansus Angket Century Periksa Wapres Boediono di gedung DPR

[ Sabtu, 19 Desember 2009 ]
Pansus Angket Century Periksa Wapres Boediono di gedung DPR
JAKARTA - Pansus angket Century memutuskan memeriksa Wapres Boediono di gedung DPR. Sebelumnya sempat muncul usul agar anggota pansus datang ke Istana Wapres bila ingin memintai keterangan mantan gubernur Bank Indonesia itu.
''Rapat pemeriksaannya harus di DPR,'' kata Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq saat dihubungi kemarin (18/12). Menurut dia, mayoritas anggota pansus menutup opsi untuk memeriksa Boediono di luar Senayan.
Dalam sejarah pansus angket di DPR, kata Mahfudz, memang pernah ada rapat pemeriksaan dilaksanakan di tempat netral. Itu terjadi kala pansus skandal Bulog mengundang Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
''Tapi, waktu itu konteks pemanggilan Gus Dur memang dalam posisinya sebagai presiden. Sekarang kami mengundang Pak Boediono bukan sebagai Wapres, tapi sebagai mantan gubernur BI,'' beber Mahfudz. Karena itu, tidak ada alasan yang cukup kuat untuk memeriksa di luar gedung DPR.
DPR, kata dia, siap mengikuti protokoler yang melekat pada diri Wapres. Misalnya, menyangkut keamanan. ''Protokoler itu urusan Wapres. Bukan domain DPR. Yang jelas, kami akan menerima mereka dengan sebaik-baiknya,'' tegas anggota FPKS tersebut.
Dia menambahkan, undangan terhadap Wapres sudah dikirim DPR. Boediono diundang agar datang pada Selasa (22 Desember). ''Sampai sekarang kami belum terima konfirmasi beliau tidak bisa datang. Memang beliau harus datang, kecuali ada halangan tertentu, sehingga kami akan membuat panggilan kedua,'' ujar Mahfudz.
Pemanggilan Boediono berkaitan dengan perubahan Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 secara mendadak pada 14 November 2008. Peraturan itu mengatur nilai rasio kecukupan modal (CAR) suatu bank untuk menerima fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI. Saat keputusan itu dibuat, Boediono menjabat gubernur BI.
Melalui keputusan itu, nilai CAR minimal 8 persen diubah menjadi CAR positif. Salah satu konsekuensinya, Bank Century yang hanya memiliki CAR 2,35 persen pada 30 September 2008 bisa mendapat FPJP dari BI hingga dua kali. Pertama pada 14 November sebesar Rp 502,07 miliar. Yang kedua pada 18 November sebesar 187,32 miliar.
Anggota pansus dari Golkar Bambang Soesatyo juga menegaskan bahwa Boediono harus datang ke DPR. ''Harus tetap di DPR. Ini hak penyelidikan tertinggi,'' katanya. Dia berharap masing-masing pihak yang diperiksa bersedia memenuhi pangilan tersebut. ''Kami ingin ini selesai. Kalau merasa yakin tidak bersalah, mengapa takut?'' ujarnya.
Sikap lebih fleksibel justru ditunjukkan FPDIP. Mereka membuka opsi pemeriksaan dilakukan di istana untuk menghindarkan terganggunya tugas kenegaraan. ''Kami terbuka (pemeriksaan) dilakukan di istana sekalipun,'' ujar Ganjar Pranowo. Menurut dia, ketentuan dalam UU Angket telah membuka ruang tersebut.
Pasal 7 ayat (1) UU No 6/1954 tentang Angket DPR menyatakan, pemeriksaan saksi atau ahli dilakukan panitia angket di tempat yang menurut pertimbangan tepat untuk itu. ''Asalkan ada pemeriksaan, tidak boleh tidak, soal tempat tidak masalah, di mana pun itu bisa dibicarakan,'' tegas wakil ketua komisi II tersebut.
Selain itu, Ganjar menegaskan, semangat utama yang dikembangkan terkait rencana pemanggilan Boediono maupun Sri Mulyani yang masih aktif memegang jabatannya adalah ingin memudahkan proses pemeriksaan. Dia lantas mengungkapkan, dikeluarkannya rekomendasi pansus angket yang mengimbau penonaktifan Boediono dan Menkeu Sri Mulyani, yang paling kuat, juga demi alasan tersebut.
''Intinya, asalkan pemeriksaan tetap ada saja, tidak dihalangi hanya karena alasan teknis,'' ujarnya. Namun, Ganjar mengungkapkan, hingga saat ini, surat undangan terhadap dua pejabat itu masih menyatakan bahwa tempat pemeriksaan akan dilakukan di DPR.
Wakil Presiden Boediono mengisyaratkan kesiapan memenuhi panggilan pemeriksaan pansus hak angket kasus Bank Century di DPR. Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat menuturkan, keterangan Boediono di depan anggota pansus bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai warga negara, melainkan juga perwujudan keinginan untuk menyelesaikan kasus tersebut agar pemerintah bisa berkonsentrasi mengurus masalah negara.
''Namun, kami ingin pemeriksaan tersebut tetap menjaga simbol negara. Karena itu, tentu harus ada koordinasi dengan pansus untuk mengatur mekanismenya,'' katanya.
Yopie membantah pengaturan tersebut bertujuan menghambat kerja pansus, melainkan menjaga etika dan tata krama protokoler agar martabat wakil presiden tetap terpelihara. (pri/dyn/noe/tof), Copyright-Jawapos

Label: ,

recently Post:


HTML is loading comments...

Tuker Pasang Link

Jika kamu suka tentang content content Plat-AG, Nitip cantumin link ini ke Web/Blog kamu yah, saya juga akan cantumkan web/blog kamu di halaman ini, cara pasang link Cukup copas (copy - paste) code dibawah ini, atau klick tombol block code lalu Copy (Ctrl+C) dan pastekan (Ctrl+V) ke web/blog kamu. Terima kasih

Loading Image

Advertizer
Valid XHTML 1.0 Transitional Valid CSS! license s