Administrator

loading pict...

Notaris Jawa Timur

di Kabupaten Kediri

click and follow me

   

Tentangmu

IP

Vidio


Privacy

Posted by: Administrator

  1. Semua konten/postingan/gambar boleh di sharing/copy paste di web/blog/forum lainnya dengan mencantumkan postednya/author, dengan demikian anda akan terbebas dari yang namanya "plagiat"
  2. Gunakan search engine untuk mencari kontent tersedia

Thanks guys

 Google Search Engine

Loading


   

CW Imbau KPK Periksa Lagi Eks JAM Intel

[ Minggu, 07 Februari 2010 ] 
CW Sebut Feri Langgar Kode Etik

JAKARTA - Ari Muladi kecewa terhadap perlakuan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan JAM Intelijen Wisnu Subroto. Salah satu pengacara Ari, Petrus Selestinus, beralasan, kasus Anggodo Widjojo sudah menjadi milik publik, sehingga penyidikannya harus terbuka.

Petrus menegaskan, keluarnya Wisnu dari pintu samping KPK melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. "Perlakuan khusus itu juga diskriminatif dan bertentangan bahwa semua orang mempunyai kesamaan di depan hukum," kata Petrus di Jakarta kemarin (6/2).

Menurut Petrus, KPK sebaiknya mengulang pemeriksaan terhadap Wisnu. "Dia (Wisnu) harus diperiksa kembali dan diperlakukan sama dengan para saksi korupsi lain," katanya. Petrus berharap agar KPK mengembalikan Feri dan pihak-pihak yang memfasilitasi keluar masuknya Wisnu ke institusi asalnya.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Anggodo, Wisnu pulang melalui pintu samping gedung KPK. Saat itu peneliti ICW Febri Diansyah yang kebetulan berada di gedung KPK, memergoki Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Feri Wibisono mengantar Wisnu. Padahal, sesuai aturan internal, siapa pun pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara, baik langsung ataupun tidak.

ementara itu, ICW pada besok (8/2) melaporkan tindakan Feri tersebut ke KPK. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho berharap KPK menjatuhkan sanksi kepada Feri. ''Kami sudah membikin laporan. Kami akan menyampaikan (laporan tersebut) ke KPK,'' katanya.

Emerson menegaskan, tindakan Feri nyata-nyata menabrak kode etik pegawai KPK yang diatur dalam Peraturan KPK No 5 P. KPK Tahun 2006. Di antaranya pasal 7 ayat (2) huruf d. Pasal itu membeberkan bahwa pegawai KPK dilarang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, dan calon tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang terkait dengan penanganan kasusnya yang sedang diproses KPK. ''Ada juga pasal lain yang menyatakan bahwa kegiatan (mengantar) bisa menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas,'' ungkapnya.

Emerson juga mendesak KPK agar lebih jujur dalam menangani kasus tersebut. "KPK juga harus mengumumkan kepada publik sejauh apa tindakan yang sudah dilakukan. Ini untuk menjaga akuntabilitas sebagai lembaga penegak hukum," kata alumnus Fakultas Hukum UGM.

Sementara itu, hingga tadi malam Wisnu belum bisa dihubungi untuk mengomentari peristiwa tersebut. Wartawan Jawa Pos berupaya menelepon. Namun, dua nomor telepon genggam Wisnu dalam keadaan mati. (git/agm) 
sumber:sini

recently Post:


HTML is loading comments...

Tuker Pasang Link

Jika kamu suka tentang content content Plat-AG, Nitip cantumin link ini ke Web/Blog kamu yah, saya juga akan cantumkan web/blog kamu di halaman ini, cara pasang link Cukup copas (copy - paste) code dibawah ini, atau klick tombol block code lalu Copy (Ctrl+C) dan pastekan (Ctrl+V) ke web/blog kamu. Terima kasih

Loading Image

Advertizer
Valid XHTML 1.0 Transitional Valid CSS! license s