Administrator

loading pict...

Notaris Jawa Timur

di Kabupaten Kediri

click and follow me

   

Tentangmu

IP

Vidio


Privacy

Posted by: Administrator

  1. Semua konten/postingan/gambar boleh di sharing/copy paste di web/blog/forum lainnya dengan mencantumkan postednya/author, dengan demikian anda akan terbebas dari yang namanya "plagiat"
  2. Gunakan search engine untuk mencari kontent tersedia

Thanks guys

 Google Search Engine

Loading


   

Kejaksaan Cegah Anton untuk keluar Negeri

SURABAYA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan surat guna mencegah tervonis pemilik ratusan pil ekstasi, Anton Raditya Pratama, keluar negeri. Pencegahan itu dilakukan karena Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang membebaskan Anton.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mulyono menuturkan, kasasi terhadap vonis bebas Anton diajukan pada Selasa (29/3/2011). ” Bersamaan dengan itu, kami melayangkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Anton,” kata Mulyono, Jumat (1/4/2011) di Surabaya.

Keputusan untuk mengajukan kasasi itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim) membebaskan Anton pada sidang 11 Maret 2011. Padahal dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Anton divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Dalam amar putusan hakim PT Jatim disebutkan bahwa salah satu alasan pembebasan Anton adalah kurangnya saksi yang diajukan. Sebagai penguat, dicantumkan surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh seorang saksi bernama Ferry Prawiro Husin. Dijelaskan pula, surat pencabutan BAP oleh Ferry itu ditandatangani di depan notaris.
Vonis bebas bagi Anton itu mengejutkan Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Coki Manurung. Coki menyatakan akan mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY), PT Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, PN Surabaya, dan Mabes Polri guna mempertanyakan vonis bebas tersebut.
Dalam surat tersebut, Polrestabes Surabaya akan melampirkan bukti-bukti dan kronologi kasus Anton. Selain itu, Polrestabes Surabaya juga memiliki bukti baru, yakni surat pengakuan Ferry yang menyatakan tidak pernah mencabut BAP. Surat pernyataan itu diperoleh setelah polisi menemui Ferry yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Madiun.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Wiwik Setyaningsih menuturkan, saat ini surat yang akan dikirim ke KY dan lembaga lainnya tengah disiapkan. Pihaknya berharap bisa mengirim surat tersebut pada pekan depan.

recently Post:


HTML is loading comments...

Tuker Pasang Link

Jika kamu suka tentang content content Plat-AG, Nitip cantumin link ini ke Web/Blog kamu yah, saya juga akan cantumkan web/blog kamu di halaman ini, cara pasang link Cukup copas (copy - paste) code dibawah ini, atau klick tombol block code lalu Copy (Ctrl+C) dan pastekan (Ctrl+V) ke web/blog kamu. Terima kasih

Loading Image

Advertizer
Valid XHTML 1.0 Transitional Valid CSS! license s