Kejaksaan Cegah Anton untuk keluar Negeri
SURABAYA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan surat guna mencegah tervonis pemilik ratusan pil ekstasi, Anton Raditya Pratama, keluar negeri. Pencegahan itu dilakukan karena Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang membebaskan Anton.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mulyono menuturkan, kasasi terhadap vonis bebas Anton diajukan pada Selasa (29/3/2011). ” Bersamaan dengan itu, kami melayangkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Anton,” kata Mulyono, Jumat (1/4/2011) di Surabaya.
Keputusan untuk mengajukan kasasi itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim) membebaskan Anton pada sidang 11 Maret 2011. Padahal dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Anton divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Dalam amar putusan hakim PT Jatim disebutkan bahwa salah satu alasan pembebasan Anton adalah kurangnya saksi yang diajukan. Sebagai penguat, dicantumkan surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh seorang saksi bernama Ferry Prawiro Husin. Dijelaskan pula, surat pencabutan BAP oleh Ferry itu ditandatangani di depan notaris.
Vonis bebas bagi Anton itu mengejutkan Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Coki Manurung. Coki menyatakan akan mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY), PT Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, PN Surabaya, dan Mabes Polri guna mempertanyakan vonis bebas tersebut.
Dalam surat tersebut, Polrestabes Surabaya akan melampirkan bukti-bukti dan kronologi kasus Anton. Selain itu, Polrestabes Surabaya juga memiliki bukti baru, yakni surat pengakuan Ferry yang menyatakan tidak pernah mencabut BAP. Surat pernyataan itu diperoleh setelah polisi menemui Ferry yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Madiun.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Wiwik Setyaningsih menuturkan, saat ini surat yang akan dikirim ke KY dan lembaga lainnya tengah disiapkan. Pihaknya berharap bisa mengirim surat tersebut pada pekan depan.
Dalam amar putusan hakim PT Jatim disebutkan bahwa salah satu alasan pembebasan Anton adalah kurangnya saksi yang diajukan. Sebagai penguat, dicantumkan surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh seorang saksi bernama Ferry Prawiro Husin. Dijelaskan pula, surat pencabutan BAP oleh Ferry itu ditandatangani di depan notaris.
Vonis bebas bagi Anton itu mengejutkan Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Coki Manurung. Coki menyatakan akan mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY), PT Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, PN Surabaya, dan Mabes Polri guna mempertanyakan vonis bebas tersebut.
Dalam surat tersebut, Polrestabes Surabaya akan melampirkan bukti-bukti dan kronologi kasus Anton. Selain itu, Polrestabes Surabaya juga memiliki bukti baru, yakni surat pengakuan Ferry yang menyatakan tidak pernah mencabut BAP. Surat pernyataan itu diperoleh setelah polisi menemui Ferry yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Madiun.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Wiwik Setyaningsih menuturkan, saat ini surat yang akan dikirim ke KY dan lembaga lainnya tengah disiapkan. Pihaknya berharap bisa mengirim surat tersebut pada pekan depan.
















<< Beranda