Legalisasi dan Waarmerking Notaris
1. Legalisasi
Artinya, dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dokumen/surat
tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan.
Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah SAMA dengan
tanggal legalisasi dari
notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari
para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang
bertanda-tangan dalam dokumen) karena sudah dibacakan dan dijelaskan oleh notaris
tentang isi surat tersebut. Para pihak yang menanda-tangani surat
tersebut tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa yang bersangkutan
tidak tahu ataupun tidak mengerti isi dari dokumen/surat yang
ditanda-tanganinya tersebut.
Untuk legalisasi ini, kadang dibedakan oleh notaris
yang bersangkutan, dengan Legalisasi tanda-tangan saja. Dimana dalam
legalisasi tanda-tangan tersebut notaris tidak membacakan isi
dokumen/surat dimaksud, yang kadang-kadang disebabkan oleh beberapa hal,
misalnya: notaris tidak mengerti bahasa dari dokumen tersebut
(contohnya: dokumen yang ditulis dalam bahasa mandarin, korea, Jepang
atau bahasa lain yang tidak dimengerti oleh notaris yang bersangkutan)
atau notaris tidak terlibat pada saat pembahasan dokumen di antara para
pihak yang bertanda-tangan. Jadi dalam hal ini Notaris semata-mata hanya
menerangkan bahwa pada tanggal sekian, Tuan A dan Tuan B
menanda-tangani dokumen tersebut di hadapan Notaris yang bersangkutan.
2. Register (Waarmerking)
Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan di daftarkan
dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris pada tanggal tertentu.
Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah
ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan
kepada notaris yang bersangkutan. Jadi tanggal surat bisa saja TIDAK
SAMA dengan tanggal pendaftaran.
Contohnya:
Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2008 yang
ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di mintakan
legalisirnya oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2008, maka Notaris
tidak bisa melegalisasi penuh ataupun legalisasi tanda-tangan seperti
halnya pada point 1 di atas. Notaris hanya bisa mendaftarkannya
(waarmerking) saja.
Jika ditinjau dari sudut kekuatan hukumnya untuk
pembuktian, maka tentu saja lebih kuat Legalisasi daripada Register
(Waarmerking).
Untuk dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakan sebagai
kelengkapan suatu proses pengalihan kepemilikan hak atas suatu kebendaan
atau hak-hak lainnya, mutlak yang diminta haruslah dalam bentuk
LEGALISASI. Misalnya: surat persetujuan dari ahli waris untuk
menjaminkan tanah dan bangunan, atau surat persetujuan isteri untuk
menjual tanah yang terdaftar atas nama suaminya, surat kuasa menjual dan
lain sebagainya. Kalau surat/dokumen tersebut tidak dilegalisir oleh
notaris, maka biasanya dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai
kelengkapan proses Hak Tanggungan atau jual beli yang dimaksud. Terpaksa
pihak yang bersangkutan harus membuat ulang persetujuan dan
melegalisirnya di hadapan notaris setempat.
Jadi, kesimpulannya, walaupun ada cap notaris dan
tanda-tangan Notaris, belum tentu dokumen/surat tersebut sudah
legalisasi oleh notaris ya….
sumber : click here
sumber : click here
Label: akta otentik, kediri, notaris, Notaris PPAT, ppat
<< Beranda