Tanggung jawab Notaris terhadap "legalisasi dan waarmerking"
Perkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak pada
semakin bervariasinya kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat pengguna
jasa notaris (klien). Tugas notaris antara lain adalah membuat akta otentik,
mengesahkan serta mendaftarkan akta di bawah tangan, melakukan waarmerking
akta di bawah tangan. Maraknya pembuatan akta di bawah tangan tersebut
tidaklah mengartikan bahwa pembuatan akta sedemikian adalah hal yang biasa
dan wajar-wajar saja, namun kita tetap harus bersikap obyektif semaksimal
mungkin memandang praktek pembuatan akta di bawah tangan tersebut dari sisi
yuridis. Dalam hukum pembuktian, ketiganya mempunyai kedudukan yang
berbeda. Demikian pula, peran dan tanggung jawab notaris dalam ketiganya
berbeda. Namun, seringkali para penghadap tidak mengetahui perbedaan antara
akta notaris, akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dan akta di bawah
tangan yang di-waarmerking oleh notaris. Yang menjadi permasalahan didalam
penelitian ini adalah Bagaimana bentuk tanggung jawab notaris terhadap akta
dibawah tangan yang telah di legalisasi dan di waarmerking notaris,
bagaimanakah proses legalisasi dan waarmerking terhadap akta di bawah tangan
di kantor notaris, dan apakah bentuk wewenang notaris dalam legalisasi dan
waarmerking akta di bawah tangan menurut undang-undang no. 30 tahun 2004
tentang jabatan notaris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan tanggung jawab yang diberikan oleh notaris dalam hal legalisasi dan waarmerking akta di bawah tangan. Pada akta di bawah tangan yang dilegalisasi notaris hanya bertanggung jawab terhadap keabsahan tanda tangan yang tercantum di dalam akta, sementara pada akta dibawah tangan yang di-waarmerking notaris tidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap akta tersebut, dengan kata lain bahwa pendaftaran akta ini hanya bertujuan untuk supaya negara mengetahui tentang keberadaan akta tersebut. Proses legalisasi dan waarmerking pada dasarnya sama yakni, para pihak yang namanya tersebut didalam akta (untuk legalisasi) menghadap kepada notaris dan notaris membaca akta yang telah dikonsep terlebih dahulu oleh para pihak, apabila akta tersebut dianggap telah memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata maka notaris akan membacakan akta tersebut kepada para pihak, selanjutnya para pihak menandatangani akta tersebut disaksikan oleh notaris dan notaris mendaftarkan akta tersebut kedalam buku khusus legalisasi. Sementara pada waarmerking para penghadap tidak harus para pihak yang namanya tercantum didalam akta, notaris tidak membacakan akta tersebut kepada para penghadap, dan notaris mendaftarkan akta tersebut kedalam buku khusus legalisasi. Wewenang notaris tersebut tercantum dalam pasal 15 angka 2 UUJN.
Sumber: click here
Label: akta otentik, kediri, notaris, Notaris PPAT, ppat
<< Beranda